
TRANSINDONESIA.CO – Undang-undang merupakan produk politik dan kesepakatan bersama yang dibuat atas dasar tujuan mencapai tujuan adanya keteraturan walau ada kepentingan.
Namun kepentingan-kepentingan yang ditujukan untuk memberikan jaminan dan perlindungan atau juga penataan, pelayanan, dijadikan pedoman atau standar serta pemberian sanksi atau konsekuensi atas pelanggaran atau tidak dipatuhinya hukum dan yang lainya laigi.
Prinsipnya bisa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Undang-undang merupakan standar atau simbol peradaban. Siapa saja yang main-main dan mempermainkan undang-undang berarti kebiadaban karena merusak peradaban.
Mempermainkan undang-undang bisa dari pembuatanya, penegakkannya, proses peradilan dan pasca peradilan.
Semua lini mempunyai kesempatan dan peluang membangun kebiadaban dengan merusak peradaban tadi.
Aneh apabila merusak peradaban dan menjadi kebiadaban yang dibangga-banggakan. Ajaib pula tatkala kebiadaban malah diutamakan dan dielu-elukan. Zaman edan kata Ronggo Warsito sedang sudah atau akan terjadi?
Undang-undang adalah bagian dari hukum, hukum adalah ikon dari peradaban tatkala peradaban diperjual belikan, ditawar-tawar,diobralkan. Apakah ini bukan sebuah kehancuran menuju anomali?
Semua kepentingan-kepentingan diatur tidak mau, mentaati tidak sudi, penegakan dijadikan dagangan, sungguh nista kita ini.
Tatkala semua sudah menjadi kepura-puraan dan gila tinggal menunggu saja kapan waktunya kita saling hancur menghancur dan menjadi kebiadaban baru di era digital. Hukum bukan untuk dipatuhi tetapi untuk dilanggar.(CDL-Jkt250515)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana







