60 Penjudi Sabung Ayam Dibekuk

Arena sabung ayam.(dok)
Arena sabung ayam.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek lapak judi sabung ayam di halaman belakang gedung kosong di Jalan Kwitang Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015) sore.

Sebanyak 60 penjudi ditangkap berikut 50 ekor ayam bangkok jantan dan uang taruhan senilai puluhan juta rupiah.

Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak yang menjadi Kasatgas III dalam rangka pemberantasan narkoba dan judi (percepatan program prioritas 100 hari Kapolri).

“Penggerebekan dilakukan pada pukul 14.00 WIB dengan mengerahkan sejumlah anggota Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Pusat. Sebanyak 60 orang penjudi ditangkap. Penyidikan dilakukan sejak dua hari kemarin,” ungkap AKBP JR Sitinjak, Senin (25/5/2015).

Dikatakan Sitinjak, dari lokasi penggerebekan selain menangkap para penjudi, petugas menyita uang senilai Rp43 juta dan 2 kalangan tempat sabung ayam.

“Para pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.(dam)

Share
Leave a comment