31 Warga Tiongkok dan Taiwan Ditangkap

31 Warga Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap aparat kepolisian.(Dam)
31 Warga Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap aparat kepolisian.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan dikawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (24/5/2015) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, WNA tersebut ditangkap di dua hotel berbeda. Sebanyak 20 orang di Hotel G dan 11 orang lainnya di Hotel F. Kedua hotel tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan.

Ini merupakan hasil pengembangan penggerebekan sebuah rumah di kawasan elit Pondok Indah pada Minggu. Sebanyak 29 WNA, 17 pria dan 12 perempuan diamankan di tempat itu.

Dalam operasi penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Masing-masing berupa sejumlah telepon, HP, modem internet, laptop, komputer, alat rekam dan lainnya.

Selanjutnya petugas mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan 31 WNA di dua hotel.

Petugas juga berhasil mengamankan rumah mewah yang diduga dijadikan markas para WNA itu untuk melakukan penipuan. Rumah tersebut beralamat di Jalan Kemang Selatan 1D Nomor 15 A RT/RW 004/02, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, nanti akan ada pemberian informasi resmi mengenai kasus tersebut.(dam)

Share
Leave a comment