Pemkot Tangerang Bentuk P2TP2A

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta unit pelayanan terpadu di 13 Kecamatan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang mengatakan pembentukan P2TP2A akan bertugas menerima pengaduan masyarakat.

Kemudian, keberadaan P2TP2A pun dimaksudkan sebagai kelengkapan perangkat dari Raperda Perlindungan Anak yang kini sedang dibahas oleh DPRD untuk disahkan menjadi Perda.

“P2TP2A adalah bagian dari perangkat yang disiapkan untuk pengesahan Perda perlindungan anak di Kota Tangerang,” katanya, Jumat (15/5/2015).

Selain itu, Pemkot juga akan membangun sistem informasi data perlindungan anak. Dengan begitu maka akan terpantau mengenai kebutuhan anak mulai dari fasilitas maupun bagian hukum.

“Berbagai upaya telah dilakukan dan disesuaikan dengan berbagai kebutuhan yang ada di masyarakat dan akan terus diperbaiki bila memang masih kurang sempurna,” ujarnya.

Terkait Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, lanjut Arief, bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, hukum pidana dan masalah hukum tata usaha negara baik secara Ligitimasi maupun Non Ligitimasi.

Adapun bantuan Ligitimasi meliputi pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, proses pemeriksaan di persidangan maupun pendampingan di pengadilan tata usaha negara.

Non Ligitimasi meliputi penyuluhan, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan atau drafting dokumen hukum.

“Perangkat maupun data-data masyarakat yang menjadi target Perda tentu akan terus kami sempurnakan agar dalam pelaksanaannya dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Edi Ham dari Fraksi Demokrat di Tangerang, mengatakan sembilan fraksi yang ada di DPRD mengapresiasi dan sepakat dengan adanya tiga Raperda yang diusulkan Pemkot Tangerang yaitu Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perlindungan Anak, serta Penataan dan Pemberdayaan PKL untuk direalisasikan menjadi Perda.

Menurutnya ketiga Raperda tersebut sangatlah tepat ditengah berbagai permasalahan yang mendera masyarakat secara luas khususnya dalam kasus hukum, kekerasan anak maupun berbagai penertiban PKL.

Dengan adanya payung hukum yang mengatur ketiga urusan tersebut tentunya akan semakin memberikan jaminan atas hak-hak warga negara khususnya bagi warga Kota Tangerang.

“Ini sebuah langkah antisipatif dan bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Tentu patut kita apresiasi, tinggal disempurnakan dengan data-data yang akurat sehingga dalam pelaksanaannya dapat tepat sasaran,” paparnya.(ant/her/aza)

Share