TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, Sulawesi Selatan, tahun 2006-2012, Ilham Arief Sirajuddin. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek memutuskan penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar itu tidak sah.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK menghormati keputusan gugatan praperadilan Ilham Arief selaku pihak yang telah ditetapkan tersangka.
“Bahwa hakim di praperadilan menyatakan lain (dikabulkan gugatan praperadilan), KPK sebagai lembaga penegak hukum menghormati putusan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).
Menurut Priharsa, pimpinan KPK dalam forum ekspose perkara dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka.
“Dalam forum ekspose sudah diputuskan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka,” jelasnya.
Lembaga antikorupsi ini mengklaim memiliki dua alat bukti yang cukup. Priharsa mengatakan, pihaknya juga akan membahas langkah selanjutnya dengan Biro Hukum tentang putusan yang kembali mengalahkan KPK.
“Kami akan bahas dengan Biro Hukum tentang putusan itu, sekaligus langkah apa yang akan diambil kemudian,” tandasnya.
KPK-Polri Diharap Bersatu
Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.
Akibat dari perbuatan tersangka, negara diperkirakan merugi Rp38,1 miliar. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Hakim Sarpin Rizaldi dalam pertimbangannya menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara.(okz/dod)