Tipu Calon Polisi, Polwan Ini Dipenjara

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Anggota Biddokkes Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Ernani Rahayu divonis hukuman tiga tahun penjara karena telah menipu 11 calon anggota polisi.

“Jeratan pasal yang digunakan yakni pasal 378 dan 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Meminta majelis yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara kepada terdakwa,” kata Jaksa Sabetania dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.

Menurut jaksa ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, seperti sebagai penegak hukum, Ernani merugikan banyak pihak. Selain itu, ia memberikan keterangan yang berbelit-belit selama sidang.

Namun Sabetania juga menyampaikan hal yang meringankan tuntutan yaitu Ernani berlaku sopan selama menjalani proses siding.

Selain Ernani, JPU menuntut terdakwa lain, Adi Wicaksono, dengan hukuman serupa. Adi dianggap membantu Ermani melakukan penipuan itu.

Kasus terkuak setelah 11 calon polisi tak lolos seleksi mengaku membayar sejumlah uang kepada Ernani dan Adi. Mereka menagih janji kedua orang itu namun Ernani dan Adi malah tak bisa dihubungi. Kecewa, mereka pun melaporkan keduanya ke Polda Jatim.

Pada 2014, Adi menawarkan percaloan kepada para korban. Ia berjanji ke-11 orang itu lolos seleksi bintara dengan membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Untuk meyakinkan korban, Adi mengklaim mengenal baik sejumlah anggota Polri. Satu di antaranya yaitu Ernani. Lalu mereka berdua pun bekerja sama melakukan penipuan.

Adi bahkan menyatakan dirinya berkerabat dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. Dari tindakan tersebut, Adi mendapatkan uang Rp2 miliar. Sementara Ernani mengaku menerima uang Rp1,5 miliar dari Adi.(wb/ats)

Share