Bandar dan Pengecer Judi Togel Dibekuk

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Seorang bandar dan dua pengecer judi togel dibekuk petugas Polsek Metro Palmerah di Jalan Inspeksi Kali Grogol, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2015) petugas. Dari tangan ketiga tersangka disita 5 HP, rekapan dan uang tunai Rp257 ribu.

Kapolsek Metro Palmerah, Kompol Darmawan menyatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran judi togel di lokasi. Petugas dipimpin Kanit Reskrim, AKP Khoiri, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

“Mereka langsung ke lokasi untuk mengawasi sepak terjang pelaku,” ujar Kapolsek, Kamis (7/5/2015).

Ternyata, informasi tersebut benar. Polisi pun mencokok tiga tersangka yakni M. Husni, selaku bandar dan dua pengecernya, Betri dan Abdul Hoir.

Menurut Kapolsek, pihaknya akan terus memerangi segala penyakit masyarakat termasuk perjudian yang dilarang. Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(min)

Share
Leave a comment