
TRANSINDONESIA.CO – Usai menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas. Pengemudi mobil yang menabrak tersebut melarikan diri dan meninggalkan mobilnya di lokasi dekat Setu Juanda, Jalan IR. Juanda, Kel.Cisalak, Kec. Sukmajaya Kota Depok, Selasa (5/5/2015) pagi sekira pukul 04:30 WIB.
Korban bernama Hadi Santoso,60 tahun, warga Komp. Pelni blk L1/15, RT.06/19, Kel. Bhakti Jaya, Kec.Sukmajaya, jasadnya tergeletak di pinggir jalan. Akibat luka parah di kepala, korban meninggal di lokasi.
Menurut Kanit Laka Polresta Depok, Iptu Budi IW, sejumlah saksi menyebutkan bahwa mobil Toyota Avanza hitam B 2581 SFJ yang dikenderai seorang pria menabrak sepeda motor Yamah Jupiter Z merah B 6380 EKP yang ada di depannya.
“Pengendara sepeda motor sedang jalan di pinggir. Lalu tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh mobil saat melajur dari arah Margonda ke Cijago. Pengendara motor tewas seketika di lokasi kejadian, diduga panik pengendara mobil langsung kabur mengunakan angkutan umum,”ujar Iptu Budi IW menirukan keterangan saksi.
Menurut Iptu Budi, berdasarkan kartu identitas korban merupakan seorang pensiunan pegawai negeri.
“Jenasah korban sudah dibawa ke RSUD Ciawi Bogor. Pihak keluarga juga sudah kita konfirmasi,”ungkapnya.
Sementara itu kasus tabrak lari ini, tambah Kanit, ditetapkan ke dalam pasal 310 ayat 4 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan dengan ancaman hukuman enam tahun dan atau denda Rp12 juta.
“Hingga saat ini kita masih mencari pengendara mobil yang menjadi tersangka utama melarikan diri. Sementara mobil pelaku serta sepeda motor korban sudah diamankan di kantor Laka beserta STNK dan Sim C korban,” jelas Iptu Budi.
“Korban memperoleh asuransi dari Jasa Raharja Rp. 25 juta. Sementara itu bagi pengemudi setiap terjadi kecelakaan dapat melaporkan ke pihak berwajib. Jangan melarikan diri karena bisa dikenakan pidana kurungan lebih berat.” imbau Iptu Budi.(saf)





