
TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek lokasi prostitusi Online di Apartemen Kalibata City Tower H dan Tower J, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2015). Enam wanita berusia belasan tahun diamankan dari dalam kamar apertemen, berikut seorang mucikari, FS Alias Ical, 25 tahun.
Dari lokasi petugas juga menyita handphone, dua kartu akses untuk masuk ke Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, kondom, uang Rp 600 ribu, KTP FS als Ical, dan kunci kamar No.08AU tower H Apartemen Kalibata City.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah, mengatakan, kegiatan prostitusi online itu sudah beroperasi ejak enam bulan lalu tepatnya November 2014 lewat website semprot.com.
Saat diamankan dari enam wanita tersebut satu orang diantaranya dalam kondisi hamil 6 bulan. Wanita berambut panjang dengan usia 16 tahun ini diketahui berasal dari daerah Bogor, Jawa Barat. Polisi hingga kini masih menelusuri jaringan tersangka karena mereka memiliki tempat penampungan sendiri buat pelacuran.
“Modus masuk website semprot.com, selanjutnya di sana di-browsiing ada tata cara mencari password, dengan transfer Rp 200 ribu. Kemudian diberi password, nomor telepon dan pin BB dan langsung komunikasi dengan tersangka. Selanjutnya nanti pemesan bebas memilih cewek yang mau dipakai,” kata AKBP Didi.
AKBP Didi menjelaskan, perempuan yang menjual diri itu mulai usia 14 hingga 20 tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa, seperti Bandung, Sukabumi, Depok dan Jakarta. Keenam wanita tersebut yaitu, NSP, 14 tahun, warga Jalan Baladewa, Jakarta Pusat, SN, 16 tahun (sedang hamil 6 bln), warga Jalan Dayak, Kp Kelapa, Bojong Gede, Bogor, MSP, 17 tahun, warga Jalan Sasak Panjang, Bogor, EM, 19 tahun, warga Jalan Pancoran Barat, Jakarta Selatan, LY, 19 tahun, warga Jalan Gedebage, Bandung Selatan, dan CL, 20 tahun, warga Jalan IPTN, Cimanggis, Depok.
Tarif untuk memakai jasa perempuan itu mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 3 juta. Tersangka, Ical mengambil 80 persen dari uang pembayaran, para PSK hanya mendapat 20 persen. “Tersangka menyewa perbulan di unit Tower J lantai 5 dan unit tower H lantai 8. Kami masih kembangkan kasus ini karena diduga pelakunya tidak sendiri dan korbannya banyak,” jelas AKBP Didi.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana Eksploitasi Ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan mucikari.(min)





