Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi

Narkotika jenis sabu.(dok)
Narkotika jenis sabu.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polsek Metro Tebet membekuk tiga orang pengedar narkotika dikawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015) malam. Ketiganya dibekuk saat akan melakukan transaksi barang haram itu di Jalan Perumahan Tanjung Mas, Jagakarsa.

Kapolsek Metro Tebet, Kompol I Ketut Sudarma, mengatakan berawal dari penangkapan dua pelaku yakni SD alias Cundeng, 36 tahun dan AR alias Doni, 21 tahun, ditangkap di jalan Perumahan Tanjung Mas, Jagakarsa.

Kedua pelaku, kata Kapolsek, ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.

“Setelah di geledah pada tersangka SD ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2 gram dan terhadap tersangka AR ditemukan selinting daun ganja yang disimpan dalam dus rokok marlboro,” tutur Kapolsek kepada wartawan, Selasa (7/4/2015).

Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 19:00 WIB di Jalan Jayanti Gang Seratus RT 001 RW 02, Lenteng Agung, Jagakarsa, aparat mengamankan seorang pelaku lagi bernisial AS alias Oncom. “AS ditangkap saat akan menemui tersangka SD dan AR,” jelas Kapolsek.

“Setelah digeledah ditemukan tujuh bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 4,4 gram yang disimpan dalam helm warna putih,” kata Kapolsek.

Setelah dilakukan penangkapan, saat ini, Polsek Metro Tebet mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan para pengedar narkoba.

Sementara, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Metro Tebet. Para tersangka diancam pasal 111 (1), 112 (1) dan 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek mengimbau kepada warga masyarakat segera melaporkan apabila dilingkungannya ada peredaran narkoba. Ini dilakukan agar aparat kepolisian dapat dengan cepat menindaklanjutinya.(dam)

Share