Anggota Polisi Korupsi Dana PNBP Rp1,8 M Dijebloskan ke Rutan Polda NTT

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan anggota Ditlantas Bripka Rico diduga korupsi dana penyetoraan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun anggaran 2011-2014 senilai RP1,8 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Santosa di Kupang, Jumat (27/3/2015) mengatakan, tersangka ditahan sejak Rabu (25/3/2015) dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakannya, Ditreskrimsus tengah memeriksa saksi-saksi yang diduga ikut menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi tersebut, namun belum ditemukan bukti pasti akan ada tersangka baru.

Agus mengatakan dengan dilakukan penahanan itu, diharapkan pemeriksaan terhadap tersangka bisa lebih datail agar kasus tersebut bisa segera selesai.

Dikatakan, beberapa aset milik tersangka telah disita diantaranya satu unit Toyota Innova dan satu truk tangki air yang sering digunakan oleh Rico.

Menurutnya tim penyidik terpaksa menyita dua kendaraan roda empat tersebut karena diduga dibeli menggunakan dana PNBP dan disita sebagai alat bukti.

Selain dua kendaraan itu, pihak kepolisian juga akan menyita beberapa aset lainnya yang juga dibeli menggunakan uang dari hasil korupsi tersebut.

“Pastinya tim penyidik secara teliti menyelidiki kasus ini, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik dipastikan tidak akan menyita barang-barang yang bukan dihasilkan dari uang korupsi,” tambah Agus.

Awal mula kebocoran dana senilai Rp1,8 miliar tersebut bermula dari Bripka Rico diduga melakukan korupsi dengan mengambil dana hasil setoran uang PNBP dari BPKB, STNK, TNBK, dan SIM yang seharusnya langsung disetor ke rekening Mabes Polri, namun disimpan dan dipakai terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi baru kemudian disetor ke Bank(ant/sun).

Share