
TRANSINDONESIA.CO – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Banten, menyergap seorang pengedar narkotika di rumahnya di di Perumahan Graha Raflesia, Kec. Panongan, Kamis (26/3/2015) dinihari tadi. Pelaku berinisial GF alias Tompel,25 tahun, tak berkutik saat polisi menemukan plastik bening berisi kristal shabu di kamarnya.
“Ketika digeledah, anggota mengamankan barang bukti plastik berisi shabu yang disembunyikan di dalam rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto.
Menurut Kompol Agus Hermanto, penangkapan Tompel oleh tim buser narkoba bermula dari laporan masyarakat yang kesal dengan kegiatan yang dilakukan pelaku. Dari informasi tersebut, penyelidikan yang dilakukan tim buser akhirnya mengantar Tompel ke dalam jeruji besi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu polisi dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Kompol Agus.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(her)







