
TRANSINDONESIA.CO – Politikus senior PDI Perjuangan, Pramono Anung, menganggap hak angket yang diajukan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai hal yang terlalu berlebihan.
“Terlalu berlebihan karena ini jadi hak angket, walaupun ini dijamin konstitusi. Dalam persoalan ini, KIH sudah adakan rapat, dan kami tidak setuju serta menolak pengajuan angket itu,” kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis (26/3/2015).
Mantan Wakil Ketua DPR tersebut yakin masalah yang muncul selama ini bukanlah antara KIH dengan KMP, tapi lebih nurani fraksi. Terlebih, kata dia, Yasonna tak sembarangan mengambil keputusan dalam pengesahan parpol di Indonesia.
“Menkumham dalam penyelesaian konflik Golkar tentu putusan itu sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Pramono menambahkan, tidak ada urgensi hak angket tersebut karena tidak berhubungan dengan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
“Kalaupun ada persoalan, sebaiknya diselesaikan melalui internal partai. Jika tidak puas dengan hasil putusan Mahkamah Partai maka ada ruang untuk mengajukan gugatan,” tuntasnya.(okz/dod)