Komplotan Pencuri Truk Sampah Dibekuk

 Truk sampah.(Min)
Truk sampah.(Min)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus MN, 55 tahun, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan perampokan truk Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

“Pada 13 Maret, tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terhadap tersangka MN di rumah,” tutur Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, kemaren.

Selain mengamankan MN, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone. Sementara, empat pelaku lainnya masih buron, yaitu DAN (pimpinan kelompok), DEN, KB alias GDT, dan AS.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

AKBP Didik Sugiarto menjelaskan MN bersama dengan komplotannya melakukan pencurian truk Dinas Kebersihan DKI Jakarta di TPST Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi pada 12 November 2014.

Para tersangka menghampiri kendaraan truk yang sedang diparkir. Kemudian, para tersangka mengetuk dan membuka pintu kendaraan truk. Tersangka EW alias UB, tersangka DAN, tersangka DEN, dan tersangka KB alias GDT mengancam sopir, Agus Margariyono.

Sopir diancam dengan senjata tajam dan senjata api mainan serta menarik sopir truk keluar dari dalam kendaraan dan memasukkannya ke dalam mobil yang sudah dipersiapkan oleh tersangka.

Kemudian, para tersangka juga mengikat tangan serta melakban mulut, mata dan menanyai korban. Kemudian, membawanya pergi dan membuang korbannya di tempat sepi.

Selanjutnya, isi muatan yang ada di truk milik korban dijual kepada tersangka JJ sedangkan kendaraan truk dibawa ke daerah Jawa Tengah untuk dijual.(min)

Share