Akbar: Kubu Agung Laksono Belum Bisa Disebut Sah

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung.(dok)
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung mengatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly belum mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai kepengurusan Golkar yang sah, misalnya dengan meminta Agung Laksono untuk membentuk pengurusan. Hal itu menandakan kubu Agung belum bisa dianggap sah.

“Kalau kita baca keputusan Mahkamah Partai (Golkar), sebetulnya tak ada satu diktum yang menyatakan bahwa kepengurusan yang sah adalah kepengurusan Pak Agung. Mahkamah Partai kan mencatat pendapat hakim di mana perbedaan 4 hakim itu kan kesimpulan. Kesimpulan yang diambil Menkumham itu berarti ada sesuatu hal yang membuat itu sebagai kesimpulannya. Dengan demikian tak bisa dikatakan telah ada keputusan bahwa Agung-lah yang sah,” ujar Akbar di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

Selain itu, Mahkamah Partai Golkar (MPG) juga memutuskan untuk mengadakan munas pada 2016. Jadi menurut Akbar, kubu Aburizal Bakrie atau Ical tidak perlu membawa masalah tersebut sampai ke pengadilan dan menunggu penyelenggaraan munas.

“Hakim MPG menyebut munas tahun 2016 dilalui dengan musda-musda. Kalau memang seperti itu, lebih baik di tahun 2015. Syukur-syukur bulan-bulan depan,” jelas dia.

Menurut Akbar, dengan cepat diadakannya munas, maka Golkar bisa menjalankan agenda politik selanjutnya, terutama dalam menghadapi pilkada serentak.

“Kalau munas selesai tahun 2015, kan bisa sekaligus Golkar bisa konsolidasi partai untuk agenda-agenda politik, terutama pilkada yang akan dilakukan serentak tahun 2015,” pungkasnya.(lp/dod)

Share