TRANSINDONESIA.CO – Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar bertindak cepat menangani konflik yang saat ini menerpa partai berlambang pohon beringin itu.
Menurutnya, putusan Menkumham, Yasona Laoly yang mengesahkan kubu Agung, justru memunculkan polemik baru.
“Mumpung SK pengesahan kubu Agung Laksono belum diterbitkan, maka selayaknya Jokowi bertindak cepat mencegah Yasona melakukan kesalahan lagi,” kata Yusril, Kamis (12/3/2015).
Menurutnya, Menkumham sudah melakukan kesalahan fatal yang sebelumnya juga dibuat atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tindakan Yasona, kata Yusril, dianggap memberikan kesan buruk bagi pemerintah. Apalagi disaat masih ada gugatan hukum dari pihak Aburizal terkait pengesahan keputusan tersebut.
Ia mengatakan, Yasona sebagai bagian dari pemerintahan melakukan pemihakan terhadap salah satu kubu. Padahal sebagai menteri, kata dia, Yasona harus bersifat netral.
Sebelumnya, Yasona mengeluarkan surat penjelasan yang ditujukan ke DPP Partai Golkar berisi tiga hal. Pertama menginstruksikan kepada Agung Laksono untuk segera membentuk kepengurusan partai. Kedua, memilih kader partai sesuai dengan AD/ART. Serta ketiga, yakni segera mendaftarkan kepengurusan partai yang sudah ditulis diatas akta notaris, yang kemudian langsung diserahkan ke Menteri.
Surat penjelasan ini, secara tidak langsung dianggap oleh kubu Agung Laksono sebagai legitimasi keabsahan kepengurusan kubu Agung Laksono. Hal ini membuat polemik dua kubu dalam satu partai ini terus memanas.(rol/dod)