
TRANSINDONESIA.CO – Dua pria kakak beradik, SA alias B, 25 tahun dan AH alias U, 17 tahun, ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan aksi pencongkelan spion mobil mewah. Keduanya kerap menyasar spion mobil mewah di sekitar lampu merah di lokasi rawan macet.
Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi, Rabu (4/3/2015) saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya mengatakan, kelompok ini merupakan kakak beradik.
Target mereka adalah mobil mewah seperti Alphard, Harrier, Velfire, dan lain-lain yang mana kaca spionnya bisa mencapai harga belasan hingga puluhan juta rupiah.
Kompol Teuku Arsya mengungkapkan, kedua tersangka sering melakukan aksinya di sekitar lampu merah di lokasi rawan macet. Terakhir, mereka mencongkel spion mobil Harier di Jl Gatot Subroto tepatnya di depan Gedung DPR, Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis (26/2/2015) malam.
“Mereka beraksi pada saat jalanan macet atau hujan. Pada saat hujan biasanya macet, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh kedua tersangka,” imbuhnya.
Tersangka AH diamankan selang setengah jam setelah kejadian, sementara abangnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Bantar Bolang, Pemalang, Jawa Tengah pada Minggu (1/3/2015) sekira pukul 07:00 WIB.
“Adiknya bertugas sebagai pelaku yang mematahkan spion. Sedangkan kakaknya bertugas menahan pintu mobil jika korban hendak keluar dan juga menodong senjata tajam kepada korban,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka terindikasi melakukan aksinya di 5 TKP seperti di perempatan Slipi dan Tomang, Jakarta Barat. “Tetapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 5 TKP,” cetusnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(nic)