TRANSINDONESIA.CO – Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) segera melakukan perbaikan di ruas Jalan Raya Siliwangi karena rawan terjadi kecelakaan.
“Jalan Raya Siliwangi masuk dalam kategori jalan provinsi karena fungsinya yang menghubungkan DKI Jakarta dan Jawa Barat,” kata Sekretaris Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi, Muhammad Ridwan di Bekasi, Kamis (26/2/2015).
Kerusakan di Jalan Siliwangi terpantau cukup parah dengan kedalaman lubang hingga 10 sentimeter dan berdiameter rata-rata 1-2 meter.
Ridwan mengaku beberapa jalan di Kota Bekasi, mulai dari jalan kota, provinsi, hingga nasional dalam kondisi rusak.
Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat agar ruas jalan di Kota Bekasi yang masuk dalam tanggung jawab masing-masing pemerintah provinsi dan pusat bisa segera ditangani.
“Dua minggu lalu, kita sudah berkirim surat ke provinsi, bahkan kami juga telah mengirim surat ke pusat terkait perbaikan Jalan Ahmad Yani. Sehingga, proses perbaikan tergantung provinsi dan pusat, kami hanya berusaha atau mendesak untuk segera diperbaiki,” katanya.
Ridwan menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat agar memasang rambu-rambu yang menandakan kawasan rawan kecelakaan akibat jalan rusak.
“Kita hanya bisa memasang rambu-rambu yang akan kami koordinasikan dengan Dishub,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menggalang gugatan terhadap pemerintah daerah atas maraknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sepanjang Jalan Raya Siliwangi Kota Bekasi, Jawa Barat, akibat jalan rusak.
“Kami mewakili para ahli waris melayangkan gugatan melawan hukum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi,” kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur.
Menurut dia, data melalui Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota menyebutkan ada sedikitnya 51 kasus kecelakaan lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Siliwangi yang mengakibatkan enam orang tewas sejak Januari hingga Oktober 2014.(ant/min)