Batik Biak akan Daftarkan Hak Cipta

Pemuda Papua mengenakan batik Biak.
Pemuda Papua mengenakan batik Biak.

TRANSINDONESIA.CO – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan mendaftarkan hak cipta karya batik khas Biak ke Kementerian Hukum Ham Republik Indonesia.

Kasi seni ukir Disparbud Dance Warnares di Biak, Rabu, mengakui hasil karya batik Biak sebagai hak kekayaan intelektual pengrajin Biak harus diproteksi secara hukum secepatnya.

“Seksi seni ukir Disparbud sangat mendukung pendaftaran hak cipta batik khas Biak sehingga tidak diklaim pihak lain yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Dance menyebutkan hasil karya batik khas Biak hingga 2015 produksinya masih sangat terbatas karena minimnya dana untuk meningkatkan hasil karya para pembatik di Biak sekitarnya.

Dia berharap kelompok pengrajin batik khas Biak yang sudah memperoleh ketrampilan membatik tetap menjaga keaslian beragam motif batik karena menjadi usaha produktif masyarakat kampung.

“Disparbud Biak Numfor memprogramkan tahun 2015 penambahan produksi karya batik khas daerah melalui program pelatihan berkelanjutan di. Kabupaten. Biak Numfor,” ungkapnya.

Dance berharap berbagai motif hasil karya batik Biak dapat ditingkatkan untuk dapat dijual ke warga dan menjadi cendera mata sebagai hadiah kepada keluarga di daerah lain.

Berdasarkan data pada tahun anggaran 2013/ 2014 jajaran Disparbud Kabupaten Biak Numfor telah melatih kelompok pengrajin batik tulis bekerja sama dengan pembatik dari Yogyakarta.(ant/kum)

Share