4 Terdakwa Penipuan Cipaganti Diancam 20 Tahun

Cipaganti
Cipaganti

TRANSINDONESIA.CO – Empat terdakwa perkara penipuan dan penggelapan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan total nilai investasi Rp3,2 triliun, yakni Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan dan Cece Kadarisman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya, ini maksimal dalam Undang-undang Perbankan cukup berat yakni 15 tahun sampai 20 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Ahmad Nurhidayat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/2/2015).

Keempat terdakwa tersebut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung didakwa dengan dakwaan kumulatif atau campuran.

Dakwaan ke satu, kata Ahmad, keempat terdakwa didakwa melanggar pasal 46 ayat 1 jo pasal 46 ayat 2 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentag Perbankan jo pasal 59 ayat 1 KHUP Jo pasal 64 ayat 1 KHUP.

“Dakwaan kedua, adalah pasal 378 ayat 1 jo pasal 55 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau ketiga primer melanggar Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.,” kata dia Kemudian, lanjut dia, dakwaan subsidernya keempat terdakwa melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 KHUP jo pasal 65 ayat 1 KHUPidana.

Perkata hukum penggelapan uang yang dilakukan oleh bos besar Cipaganti Travel dan CEO PT Cipaganti Citra Graha, Andianto Setiabudi, dimulai pada tahun 2008 hingga Mei 2014.

Terdakwa Andianto menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari sekitar 8.700 mitra yang telah bergabung dengan hasil mencapai Rp3,2 triliun.

Adapun sistem bagi hasil kepada para mitra atau nasabah sesuai dengan kesepakatan adalah 1,6 persen hingga 1,95 persen per bulan tergantung tenor.

Sebagai contoh, jika nasabah menanamkan modal sebesar Rp600 juta maka dalam satu tahun mendapatkan bunga sebesar Rp8,4 juta.

Akan tetapi, sejak 2013 ketika Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada terlambat melakukan pembayaran kepada mitra koperasi dan akhirnya gagal bayar.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kasianus Telaumbanua, akan dilanjutkan pada 5 Maret 2015 dengan agenda penyampaian nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan Tim JPU.(ant/din)

Share