Pati Polri Pendukung Pengganti BG Bermanuver

Sidang Paripurna DPR Kamis (15/1/2015), menyetujui pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.(Dod)
Sidang Paripurna DPR Kamis (15/1/2015), menyetujui pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.(Dod)

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Kepolisian menengah ke bawah sangat solid menjelang diputuskannya Prapradilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/2/2015) besok.

“Sikap gelisah dan penuh manuver justru terlihat dari sejumlah perwira pendukung maupun para pati yang merasa pantas menjadi Kapolri menggantikan BG,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IWP) Neta S Pane, di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

IPW kata Neta, melihat manuver yang dilakukan Kompolnas dengan memunculkan enam calon Kapolri baru menggantikan BG justru berpotensi memecah belah Polri.

“Sebab dengan munculnya pernyataan Kompolnas itu terjadi berbagai manuver dari berbagai pihak, baik untuk membangun pencitraan maupun mencari peluang untuk menggolkan jagonya,” terang Neta.

Untungnya lanjut Neta, Presiden Jokowi tidak menanggapi manuver dan usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu. Begitu juga partai-partai dan kalangan legislatif tidak menganggap usulan Kompolnas itu sebagai sesuatu yang penting.

“Apalagi semua pihak bersikap menunggu hasil prapradilan BG terhadap KPK yang menjadikan calon Kapolri itu sebagai tersangka kasus gratifikasi,” tuturnya.

Di sisi lain kata Neta, kalangan menengah bawah Polri sangat solid, mereka menilai apa yang dilakukan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) terhadap BG, tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolrinya, tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusinya.

“Apalagi fakta-fakta di prapradilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK,” katanya.

Sementara, dalam Pasal 14 angka 5 Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013 disebutkan bahwa, informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Perkembangan di prapradilan inilah yang membuat jajaran menengah bawah Polri makin solid, meski sebagian kecil jajaran atas masih bermanuver untuk mencari peluang agar bisa menggantikan posisi BG sebagai calon Kapolri,” katanya.(dam)

Share