
TRANSINDONESA.CO – Polres Bogor menetapkan 34 tersangka dari 38 orang yang diperiksa atas kasus penyerangan Kompleks Masjid Az Zikra di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Sony Mulvianto Utomo, mengatakan, 38 orang ini telah menjalani pemeriksaan pada Rabu 11 Februari 2015 malam.
“Dari 38 orang terperiksa. Hanya ada 34 orang yang memenuhi unsur tindak pidana,” jelasnya, Jumat (13/2/2015).
Sony mengungkapkan, para pelaku yang ditetapkan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana yakni pengeroyokan, perusakan, perbuatan tidak menyenangkan, dan ikut serta melakukan perbuatan tindak pidana.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 335 Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan juncto 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Sony mengaku, akan menegakkan hukum sebagaimana mestinya tanpa melihat latar belakang kelompok yang melakukan penyerangan terhadap masjid milik Ustadz Arifin Ilham itu.
Di sisi lain, dia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing oleh insiden tersebut karena dikhawatirkan ada pihak yang akan memanfaatkan.
“Kita tidak fokus melihat mereka dari kelompok mana, tapi pada tindak pidana apa yang telah mereka lakukan,” ujarnya.(okz/saf)





