TRANSINDONESIA.CO – Aparat Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya merigkus bandar judi bola online, Andi Frans Taulani (43) di rumahnya di Perumahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (9/2/2015).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto mengatakan, penangkapan bandar tersebut bermula dari informasi masyarakat, atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan.
Modus yang dilakukan sang bandar tersebut dengan menerima taruhan dari para pemain dengan cara memanfaatkan fasilitas pesan pendek (SMS) dan telepon yang dikirim dari HP para pemain kepada tersangka.
“Selanjutnya tersangka mengirimkan atau mempertaruhkan hasil judi bola online dari para pemain ke website www.sbobet.com,” katanya.
Penghitungan kalah atau menang penyelenggaraan judi bola online dihitung secara langsung antara pemain dengan tersangka.
Kanit V Resmob Kompol Handik Zusen yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan, judi bola itu beromset setiap bulannya mencapai Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 unit handphone (HP), 1 unit tablet Samsung, 2 token key BCA, 2 kartu ATM BCA dan 1 buku tabungan BCA.(yan)