TRANSINDONESIA.CO – Seorang pria mengaku guru mengaji disergap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Banten, Minggu (8/2/2015).
Reza, 25 tahun, kedapatan menyimpan shabu dalam tas yang dibawanya mengaku sebagai guru ngaji diringkus saat berada di pom bensin di Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, sekitar pukul 13: 00 WIB.
“Kami temukan sebungkus plastik berisi kristal bening atau shabu,” kata Kasatres Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto.
Menurut Kompol Agus, tertangkapnya guru ngaji yang bernama Reza tersebut berdasarkan laporan dari warga atas adanya indikasi transaksi narkoba yang kerap dilaksanakan di SPBU. Mendapat laporan itulah, dilakukan pemantauan dan penyelidikan.
“Saat dilakukan pengintaian, anggota melihat gerak gerik tersangka RZ yang mencurigakan. Sehingga dilakukanlah pengeledahan,” ucap Agus.
“Barang bukti berhasil disita dan Reza kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan,” paparnya.
Kompol Agus masih menyelidiki kemungkinan shabu itu tak sekedar dipakai sendiri tetapi juga diedarkan ke orang lain. Sejauh ini, Reza masih dalam pemeriksaan petugas.(her)