
TRANSINDONESIA.CO – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, Pilkada serentak 204 daerah tetap diselenggarakan pada 2015 ini, hal tersebut sesuai dengan isi Perppu No 1/2015 yang telah diundangkan menjadi UU No 1/2015 tentang Pilkada.
Sikap tersebut diambil usai berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Pemerintah masih berpegang pada opsi 2015 sebagaimana komitmen awal,” kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (3/2).
KPU sebagai penyelenggar telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pilkada pada tahun ini.
Meski DPR masih merevisi terbatas UU Pilkada secara internal. Dia pun mengaku, pemerintah belum mengirimkan surat resmi terkait usulan perubahan tersebut sehingga Kemendagri belum bisa meneruskan usulan perubahan kepada presiden.
“Kalau sampai DPR kapan menyerahkan kepada pemerintah usul revisi, kan harus ada Ampres juga masuk ke DPR. Padahal waktunya mendesak,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Panja Revisi UU Pilkada memutuskan pilkada diundur hingga Februari 2016, menurut Tjahjo, pemerintah juga perlu menyampaikan argumentasinya terlebih dahulu.
“Ya mari kita diskusi. Kan menyangkut penyelenggaranya, KPU siap atau enggak. Kan nanti pemerintah juga ada argumentasi,” katanya.(met)







