
TRANSINDONESIA.CO – Dua residivis di kawasan Grogol, Jakarta Barat, dibekuk aparat dari Polsek Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Senin (2/2/2015) malam.
Kedua residivi, Uj, 35 tahun, dan Kur, 35 tahun, merupakan dua penjahat spesialis. Uj seorang spesialis pencuri sepeda motor sedangkan Kur sebagai spesialis patah spion.
“Dua residivis ini terancam penjara untuk waktu yang tidak sedikit. Mereka dikenai Pasal 365 KUHP,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Duren, AKP Maryad, Rabu (4/2/2015)
Menurut Maryad, dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan tiga sepeda motor curian yang disembunyikan Uj di kontrakannya. Uj yang berprofesi sebagai kuli bangunan tertangkap tangan usai mencuri Suzuki Smash biru bernopol B 6310 BDA milik tetangganya sendiri di bilangan Jelambar, Jakarta Barat.
Dalam melakukan aksinya, Uj kerap kali menggunakan kunci T untuk mencuri motor. Ia pun semakin mahir sebagai residivis karena dirinya sempat menginap di hotel prodeo selama dua tahun atas kasus yang sama.
Sedangkan Kur diciduk aparat karena aksi kriminalnya itu terekam oleh CCTV yang terpasang di depan perkantoran Grogol, Jakarta Barat. Pria yang bekerja sebagai juru parkir ini melakukan aksinya mematahkan spion kiri mobil Toyota Avanza.
Pria yang sempat dipenjara 1,5 tahun itu menuturkan menjual hasil curiannya kepada penadah di Pasar Asem Reges, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Kini keduanya masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Metro Tanjung Duren.(dam)





