TRANSINDONESIA.CO – Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Pilkada Kepri) terancam ditunda karena sampai sekarang tidak diketahui anggaran untuk penyelenggara pesta demokrasi, kata Komisioner KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Senin.
“Kami ajukan Rp121 miliar untuk penyelenggaraan pilkada, tetapi Pemerintah Kepri mengalokasikan anggaran Rp80 miliar untuk KPU Kepri, Bawaslu Kepri dan pengamanan. Kami tidak mengetahui pola penghitungan anggaran yang dilakukan pemerintah,” tambahnya.
Arison menambahkan tim anggaran KPU Kepri menghitung kebutuhan anggaran untuk kebutuhan pilkada bila dilaksanakan selama delapan bulan. Anggaran yang dibutuhkan Rp121 miliar.
Bila mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I tentang Pilkada yang telah ditetapkan menjadi undang-undang, pilkada dilaksanakan selama 16 bulan yang terdiri dari 12 bulan putaran pertama, dan sisanya digunakan untuk putaran kedua.
Anggaran pilkada yang tidak memadai berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada, meskipun dapat ditambah dengan menggunakan anggaran perubahan. Hal itu disebabkan anggaran perubahan baru dapat direalisasikan pada Oktober atau November 2015.
“Pelaksanaan tahapan pilkada pasti mengalami keterlambatan akibat pembahasan regulasi pilkada yang tidak rampung-rampung. Jika revisi Undang-Undang Pilkada baru disahkan akhir Februari 2015, maka tahapan pilkada dilaksanakan Maret 2015,” katanya.
Selama ini, lanjutnya, KPU Kepri sudah dua kali melakukan rapat kerja dengan tim anggaran Pemerintah Kepri. Namun tidak menghasilkan keputusan, bahkan KPU Kepri sampai sekarang belum mengetahui anggaran pilkada yang dikelolanya.
Pemerintah Kepri terkesan tidak serius menangani pilkada. Hal itu terlihat dari pengalokasian anggaran yang tidak memadai, dan belum diputuskan anggaran untuk KPU Kepri.
“Dari Rp80 miliar itu berapa yang dikelola KPU Kepri belum diketahui. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, pelaksanaan pilkada akan tertunda,” ujarnya. (ant/ful)







