TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan proses hukum satu kasus kebakaran lahan dan hutan yang diduga melibatkan perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Provinsi Riau segera disidangkan dalam tahun 2015.
“Berkas PT JJP sudah tahap dua di Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapannya. Semoga bisa segera masuk ke persidangan,” kata Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Himsar Sirait, akhir pekan ini.
PT JJP adalah satu dari tujuh perusahaan yang menjadi tersangka kebakaran lahan dan hutan di Riau saat kebakaran besar terjadi di daerah tersebut pada 2013.
Perusahaan tersebut bergerak dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Pihak kementerian berupaya menjerat korporasi untuk bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan akibat kebakaran.
Karena itu, ada dua tersangka dalam kasus tersebut yakni perusahaan itu sendiri dan tersangka perseorangan untuk dijerat dengan aturan pidana.
“Namun, baru berkas tersangka perseorangan yang sudah lengkap. Tersangkanya adalah dari jajaran tinggi manajemen,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga tengah menunggu jawdal persidangan untuk kasus kebakaran lahan dan hutan di Riau yang diduga melibatkan perusahaan PT Kurnia Subur.
Ia mengatakan perusahaan kelapa sawit itu diduga terlibat dalam pembakaran lahan seluas 300 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu pada 2012.
Ia mengatakan penyidik dari kementerian sudah menetapkan Direktur PT Kurnia Subur bernama Mastur alias Asun menjadi tersangka sejak 2012. Namun, meski berkas sudah lengkap atau P21, namun kasus itu belum bisa disidangkan karena tersangka sempat buron selama sekitar dua tahun.
Ia mengatakan, pihaknya bersama Bareskrim Polri baru bisa meringkus tersangka belum lama ini yakni pada tanggal 14 Januari 2015. “Tersangka berhasil ditangkap di Bandara Pekanbaru,” katanya.
Tersangka Mastur alias Asun kini dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru sambil menunggu jadwal sidang.(ant/ful)