TRANSINDONESIA.CO – Gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pada Senin (2/2/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Praperadilan Budi Gunawan baru mulai Senin,” kata salah satu staf kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
Gugatan praperadilan ini diajukan BG melalui kuasa hukumnya pada 19 Januari 2015, atau berselang 6 hari sejak Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah oleh KPK.
Berdasarkan informasi, gugatan praperadilan itu sempat dicabut tapi kemudian didaftarkan kembali ke PN Jakarta Selatan. “Sempat dicabut, tapi sudah didaftarkan lagi,” ujar dia.
Pengacara BG, Eggi Sudjana mengatakan, ia tidak menangani perkara praperadilan itu. Urusan preperadilan akan ditangani Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
“Yang saya tahu, yang saya alami, dia ditangani oleh Kadiv Hukum. Itu langsung ditangani oleh Kadiv Hukum Mabes Polri Irjen Pol Mugiyanto,” ujar Eggi.(fer)