Wow, Take Home Pay Lurah di Jakarta Hampir Dua Kali Gaji Pokok Menteri

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.(ist)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – 2015 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis kepada seluruh pegawainya termasuk gaji Lurah mencapai Rp33 juta.

Namun, bila ingin mendapatkan gaji yang fantastis itu bagi mereka aparat mulai dari Lurah hingga kepala dinas harus bekerja maksimal tanpa melakukan permainan apapun.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerapkan kebijakan ini untuk menghindari adanya permainan proyek di dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan memberantas penarikan pungutan liar maupun komisi.

Seluruh pegawai pun berfungsi sebagai pejabat fungsional bukan lagi pejabat struktural, atau yang lebih mengedepankan pelayanan kepada warganya.

Adapun besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.

Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.

Untuk besaran take home pay, pejabat struktural tahun ini seperti lurah yakni, Rp33.730.000, naik sekitar Rp20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp2.082.000, tunjangan jabatan Rp1.480.000, TKD Statis Rp13.085.000, TKD Dinamis Rp13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp4.000.000.

Kemudian, Camat Rp44.284.000 juga naik sekitar Rp20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp3.064.000, tunjangan jabatan Rp1.260.000, TKD Statis Rp19.008.000, TKD Dinamis Rp19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp6.500.000.

Sementara wali kota gaji pokok nya Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, TKD Statis Rp29.925.000, TKD Dinamis Rp29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp75.642.000.

Sedangkan Kepala Biro Rp70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp2.025.000, TKD Statis Rp27.900.000, TKD Dinamis Rp27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Untuk Kepala Dinas Rp75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, TKD Statis Rp29.925.000, TKD Dinamis Rp29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Sementara Kepala Badan mendapat Rp78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp31.455.000, TKD Dinamis Rp31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Besaran take home pay yang diterima oleh Kepala Biro, Kepala Dinas, dan Kepala Badan jumlahnya meningkat Rp30-40 juta dari tahun lalu.

Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp9.592.000 atau meningkat Rp5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp13.606.000 meningkat sekitar Rp8 juta. Jabatan administrasi Rp17.797.000 meningkat Rp10 juta, dan jabatan teknis Rp22.625.000 atau meningkat Rp15 juta dari take home pay yang diterima pada tahun 2014.

Hapus honorarium

Basuki menjelaskan, tingginya TKD yang diterima PNS DKI harus sebanding dengan kinerja yang dilakukan. Lebih lanjut, ia mengatakan, tingginya nilai TKD dinamis ini karena disesuaikan dengan kebijakannya mencoret anggaran honorarium senilai Rp2,3 triliun.

“Sebenarnya gaji PNS itu bukan naik, tapi karena saya potong uang honorarium dan uang pengawasan teknis. Jadi, kami bagi jadi gaji TKD dinamis,” kata Ahok, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Ahok mengatakan, para PNS DKI, mulai dari staf hingga pejabat eselon wajib mengisi kerja harian di website bkd.jakarta.go.id. Basuki bakal menilai kinerja serta pemberian TKD dari aktivitas yang dilakukan sehari-hari.

Apabila PNS enggan menuruti saran Basuki itu, maka ia tak segan menjadikan staf para pejabat DKI. Ia memiliki prinsip, untuk tidak pernah takut menjadikan staf para pejabat DKI daripada memberi kesempatan kepada orang yang salah untuk duduk di posisi tertentu.

Menurutnya, masih banyak pejabat DKI yang menganggap gaji ini kecil. Sebab, apabila pejabat itu “bermain” dengan anggaran maupun proyek, maka komisi yang didapat jauh lebih besar dibanding gaji yang diterima.

“Mungkin (pejabat) senior yang biasa curi anggaran enggak puas dengan gaji ini. Tapi (PNS) junior yang bawah merasakan gaji seperti ini akan senang asal kerjanya bagus dan berani melaporkan pimpinannya kalau enggak benar. Makanya kami sengaja mau kasih gaji ini ke orang yang merasa gaji segitu cukup,” kata Ahok.

Ahok menjelaskan, bagi pejabat yang tidak bisa mengerjakan seluruh tugasnya dengan baik akan diturunkan menjadi seorang staf. Apabila saat menjadi staf, dia masih dilaporkan kerap bermain dengan anggaran maupun berkinerja buruk, ia akan ditempatkan di analisis kebijakan (anjak) pendidikan latihan (Diklat) DKI. Tugasnya hanya membaca berita Pemprov DKI dan menganalisisnya.

Menurut dia, staf ini saja bisa membawa pulang gaji sebesar Rp9 juta. Staf yang mampu bekerja dengan baik dan rajin bisa membawa pulang gaji Rp13 juta.

“PNS yang bekerja di bidang teknis seperti Dinas Pelayanan Pajak dan pengadaan barang paling rendah mendapat gaji Rp25 juta,” kata Basuki.

TKD

Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani menjelaskan, semakin rajin PNS maka semakin besar pula TKD dinamisnya. Selain dilihat dari banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari, PNS juga dinilai dari kehadirannya yang disebut TKD statis.

TKD Statis, menurut dia, dikoreksi berdasarkan kehadiran. PNS DKI yang terlambat datang ke kantor, cepat pulang, alfa, izin, dan sakit, TKD nya akan dipotong. Besarannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, datang terlambat dan cepat pulang kumulatif perhitungannya sekitar 3 persen.

“Kalau TKD dinamis itu dibayarkan berdasarkan pekerjaan. Berapa persen dia dapat menyelesaikan pekerjaannya. Nilai honorarium dialihkan ke TKD dinamis,” kata Etty. Pemberian TKD ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Basuki pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015.(kps/met)

Share