TRANSINDONESIA.CO – Ombudsman menduga terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto (BW) oleh penyidik Barekrim Polri. Ada 120 bukti yang diajukan pihak BW dalam pengaduannya.
“Ini ada dugaan malaadministrasi. Ada 120 bukti, termasuk suratnya,” kata Komisioner Ombudsman Pranowo Dahlan, di Kantor Ombudsman, Kuningan Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Namun Pranowo tidak bersedia menyebutkan praktik malaadministrasi yang dilakukan penyidik Bareskrim kepada Bambang. Pranowo tak bersedia bicara karena untuk menjaga kerahasiaan dokumen.
“Subtansinya belum memungkinkan untuk dibuka ke publik. Karena akan mengganggu proses pembuktian, dan dihawatirkan ada yang mengubah, merevisi, menggantinya.” Kata Pranowo.
Pranowo mengatakan, Ombudsman akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan Bambang Widjojanto terkait malaadministrasi tersebut.
Tim ini terdiri dari tujuh anggota, dua di antaranya, komisioner Ombudsman.Jika semua kelengkapan administrasi telah terkumpul dan terkonfirmasi, maka Pranowo menegaskan, Ombudsman akan melaporkannya kepada pemerintah. “Presiden, KPK, dan Polri,” ujar Pranowo.(pi/dod)