
TRANSINDONESIA.CO – Ternyata ada hal yang lain dibalik Memorandum of Understanding (MoU) perpanjangan pembahasan amandemen kontrak PT Freeport Indonesia dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 6 bulan hingga Juli. Dengan MoU tersebut, Kementerian ESDM juga memperpanjang izin ekspor PT Freeport.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean, menuding Menteri ESDM Sudirman Said telah melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan memberika perpanjangan izin ekspor bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Ia mengaku tidak menyangka perpanjangan izin tersebut berjalan semulus ini. Pasalnya, pada pekan lalu, Menteri ESDM mengeluarkan pernyataan akan menghentikan izin ekspor konsentrat PT Freeport jika tidak segera membangun Smelter pengolahan dan pemurnian hasil tambangnya.
“Hanya berselang 3 hari dari pernyataan itu, perpanjangan ekspor pun diberikan meski tidak jelas apakah Freeport akan bangun smelter atau tidak. Pernyataan Freeport ingin bangun smelter di Gresik tidak lebih dari sekedar wacana yang menipu karena baru sebatas kalimat tanpa bukti,” ujar Ferdinan kepada pers di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Tindakan Sudirman ini menurut EWI bertentangan dengan UU Minerba, yang secara tegas melarang ekspor konsentrat. “Apa yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan PT Freeport adalah bentuk pelanggaran terhadap UU Minerba. Amanat UU Minerba sangat jelas, tidak abu-abu. Tapi kenapa Menteri ESDM berani menabrak UU dengan sebuah surat keputusan dari kementerian,” ujar dia.
EWI menilai langkah Menteri ESDM itu menyalahi hirarki perundang-undangan. Ferdinand mendesak Menteri ESDM membatalkan izin ekspor PT Freeport, bahkan jika perlu memutus kontrak PT Freeport yang akan berakhir pada 2021 mendatang karena tidak tunduk pada perintah UU.
Ferdinand menilai yang dilakukan PT Freeport bentuk penghinaan kepada negara oleh sebuah perusahaan yang justru tidak memberikan manfaat besar bagi bangsa. Karena itu pula EWI berencana akan menggugat keputusan Menteri ESDM yang mengizinkan ekspor itu ke Pengadilan.
“Kita akan menggugat ke pengadilan. Ini tidak boleh dibiarkan, bangsa ini tidak boleh tunduk pada tekanan asing. Kita bangsa yang merdeka Jika Sudirman Said tidak berani, sebaiknya mundur saja dari jabatan menteri, negara ini butuh menteri pejuang trisakti bukan menteri mafia yang tunduk pada mafia,” tandasnya.(pi/lin)