
TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah daerah di Jawa dan Sumater mulai melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket.
Pelarangan ini terkait dengan keluarnya peraturan menteri perdagangan (permendag) yang melarang penjualan minuman beralkohol dengan kan dungan di bawah lima persen di minimarket.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Popi Hofifah mengatakan, akan menindak mini market yang tetap menjual minuman keras (miras) tersebut. Namun, penindakan akan dilakukan secara bertahap.
Minimarket yang saat ini masih menjual miras, diberi waktu hingga akhir Februari. Bahkan, kata Popi, tak hanya minimarket yang dipantau, tetapi juga peredaran minuman memabukkan itu di tempat-tempat wisata.
“Kita tidak sepakat ada minuman ber alkohol, tapi kalau di hotel masih diberi kelonggaran.”
Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen, di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.
Mendag menuangkan larangan ini dalam Permendag No mor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Permendag baru ini lebih tegas dibandingkan permendag serupa yang terbit tahun lalu, yakni Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Saat itu, minimarket masih boleh menjual minuman beralkohol golongan A dengan sejumlah ketentuan, yakni pembeli harus berusia 21 tahun ke atas dan menunjukkan kartu identitas kepada petugas.
Mendag Rachmat Gobel menandatangani permendag baru pada 16 Januari 2015 dan pengelola minimarket diberi waktu untuk mengosongkan minuman beralkohol golongan A dari rak-rak mereka dalam kurun tiga bulan. Pada April 2015, seluruh minimarket bersih dari minuman beralkohol.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat, Achmad Fahmi, menyebut permendag itu sejalan dengan Perda tentang Larangan Mihol yang dikeluarkan Pemkot Sukabumi.
Permendag ini akan memperkuat kebijakan larangan peredaran miras. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Jawa Tengah, Sunartono, mengatakan, pihaknya siap menjalankan aturan pelarangan peredaran miras golongan A di minimarket.
Demikian pula dengan di Malang, Jawa Timur. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Tri Widyani, miras golongan A sudah haram beredar.
“Sudah dilarang, sudah diedarkan surat edarannya.”
Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel Permana, sudah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan Polda Sumsel, Jumat (23/1/2015).(rol/din)





