KJRI Penang Bebaskan 15 dari 30 TKI dari Imigrasi Kedah

Satgas Citizen Service KJRI Penang foto dengan Pejabat Imigrasi Kedah.(ist)
Satgas Citizen Service KJRI Penang foto dengan Pejabat Imigrasi Kedah.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Satgas Citizen Service KJRI Penang telah melakukan pertemuandenganWakil Direktur Imigrasi Negeri Kedah, Ibu Adlina Nasmi Binti Sha’ari beserta pejabat lainnya terkait tertangkapnya 30 warga Indonesia oleh Imigrasi Negeri Kedah, Malaysia.

30 WNI dan 4 warga Thailand serta1 warga Vietnam tertangkap dalamo perasi yang dilakukan oleh Pihak Imigrasi bekerjasama dengan Kantor Pertahanan Masyarakat, Ikatan Sukarelawan Malaysia (Rela) dan Unit Pencegahan Penyeludupan, Kemdagri Malaysia, 14/1/2015.

“Saat Satgas Citizen Service KJRI Penang mendatangi Kantor Imigrasi Negeri Kedah diketahui bahwa dari 30 WNI yang tertangkap, 15 orang diantaranya memiliki paspor dan memiliki permit kerja yang masih berlaku sehingga dapat langsung dibebaskan,” kata Fungsi Penerangan KJRI Penang, Edi Kahayanto dalam siaran persnya yang dikirim ke Transindonesia.co.

Sedangkan 15 WNI lainnya harus melalui proses penyidikan. Adapun 15 WNI yang harus mengikuti pemeriksaan lebihlanjut yaitu: Abu (38) asal Desa Sungai Dualap, Kuala Betara, Jambi, Soni Hidayat (46) asal Desa Ngasem, Kec. Ngasem, RT 05/02, Kediri, Jatim, Herizan (38) asal Desa Teluk Lancar. Kec.Banten, Bengkalis, Junaidi (26) asal Padang Kasap. Kec.Plimbang, Kab. Aceh, Jumriadi (26) asal Padang Sago, Kab. Padang Pariaman, Sumbar, Syaiful Anwar (42) asal Jalan Cermai, Enok, Kecamatan Enok, Riau, Lisman Junaidi (33) asal Desa Serapuh, Malela, Simalungun, Sumut.

Kemudian, Hasan Basri (21) asal Lombok, Jln Santong, Desa Kayangan, Kec. Kayangan, Lombok Utara, NTB,Badrun bin Haji Wahab (39) asal Bengkalis, Jln Pembangunan I,Kel. Muntai Barat, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis, Riau, Aziz Bin Nurdin (43) asal Desa Kuala Pangkal Duri, Kec. Mendahara Jambi, Mujiatun (34), asal Desa Perigi, RT 43/09, Kec.Watulimo, Kab. Trenggalek, Jatim, Juliana (18) asal Desa Ngasem, Kec. Ngasem, RT 05/02, Kediri, Jatim,Eliana Nasution (27), asal TanjungBalai, Sumut, Sutarni (44) asal Desa Manglen, Kelurahan Walen, Kec. Simo, Kab. Boyolali, Jateng, Siti Nur Barokah (36) asal Gunung Sari Wonosegoro, Boyolali, Jateng.

Selain itu, Satgas KJRI Penang juga telah menghubungi keluarga mereka untuk menyampaikan berita penangkapan tersebut (bagi WNI yang ingat/mempunyai nomor telpon keluarga di Indonesia).

“Satgas juga berupaya membantu menghubungi majikan dan agen WNI dan meminta dokumen (paspor) WNI yang tertangkap guna mempercepat proses penyidikan,” kata Edi Kahayanto.

Selama masa penyidikan, 15 WNI tersebut dalam kondisi sehat dan diperlakukan dengan baik.

Dari hasil wawancara dengan WNI tersebut, diketahui terdapat dua WNI yang sama sekali tidak mempunyai dokumen, yaitu Hasan Basridan Badrun bin Haji Wahab.

Imigrasi Malaysia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan kepada WNI yang belum dipastikan identitasnya namun mengaku mempunyai paspor dan paspor tersebut dipegang majikan mereka.

“KJRI Penang mengharapkan pihak Imigresen dapat segera membebaskan 15 WNI tersebut karena umumnya mereka merupakan korban penipuan agensi yang akan mengurus visa mereka,” kata Edi Kahayanto.

Pada kesempatan tersebut, Satgas KJRI Penang juga berkoordinasi dengan Imigrasi Kedah terkait permasalahan sindikat pengiriman TKI illegal yang dilakukan oleh pihak agen tidak resmi di Indonesia dan Malaysia serta cara-cara pencegahannya guna mengurangi terjadinya pengiriman TKI melalui jalur tidak resmi.(nov)

Share