Enam Pelaku Curanmor Modus Pepet Korban Dibekuk

Enam pelaku curanmor yang dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan.(Dam)
Enam pelaku curanmor yang dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Polisi bekuk enam orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Selatan. Modus operandi yang dilakukan komplotan curanmor ini dengan memepet korban menggunakan sepeda motor.

Keenam pelaku yang dibekuk tersebut berinisial MY, 32 tahun, LS, 27 tahun, DW, 20 tahun, KH, 19 tahun, TWS, 21 tahun, dan IK, 23 tahun. Mereka diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Kemuning Dalam I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2015) dinihari sekira pukul 01:00 WIB.

“Mereka ini merupakan sekelompok pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus memepet korban menggunakan sepeda motor sebelum merampas sepeda motor milik korban,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).

Menurut Wahyu, komplotan ini biasanya beraksi pada akhir pekan.

“Mereka beraksi sejak Agustus 2014 dan seringnya dilakukan pada weekend, jadi TKP-nya banyak,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, enam pelaku itu melakukan pembagian tugas saat melakukan pencurian.

“Mereka menggunakan 6 sepeda motor, 3 orang bertugas sebagai pengintai. Kemudian setelah melihat situasi aman, 3 orang sisanya bertugas sebagai penyerang para korban,” jelasnya.

‎Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 unit sepeda motor berbagai merek, satu senjata api mainan berwarna hitam, sebilah celurit bergagang kayu, dan satu pedang bergagang besi dengan sarung berwarna hitam.

“Keenamnya sudah beraksi sejak Agustus 2014 lalu, di 25 lokasi yang ada di Jakarta. Lima diantaranya mereka lakukan di kawasan Jakarta Selatan dan sudah ada laporan polisinya,” kata Wahyu.

Pencurian sepeda motor dengan kekerasan akhir-akhir ini sering terjadi di kawasan Jakarta Selatan.

“Namun untuk kasus yang dilakukan oleh kawanan ini, kita baru dapat laporan dari Jagakarsa dua kali, dan Pasar Minggu satu kali. Mengenai kasus pencurian di kawasan Jakarta Selatan lain, masih kita dalami,” ungkap Wahyu.

Akibat perbuatan mereka, keenamnya dikenai pasal 365 KUHP jo pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(dam)

Share