Sekda Provinisi Sumut Berani Ambil Resiko Demi Menjaga Mental Pejabat

Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni,SH.(facebook)
Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni,SH.(facebook)

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni menyatakan, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara tidak mengerti duduk masalah, yang  mestinya meneliti dengan cermat dan lengkap informasi dan dokumen dan Kua yuridis, Sekda Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga justru menegakkan moralitas aparatur sipil Pemerintahan Provinsi Sumut.

“Hasban Ritonga berani bertindak mempertahankan kebijakan pemerintah propinsi, patuh  perintah atasan dan taati prosedur aturan.  Pun demikian, Hasban justru  sukses tuntaskan  urusan tanah swasta  yang sebagian terpakai arena sirkuit motor.  Buktinya  ditekennya Naskah Perjanjian tertanggal 14 Agustus 2012, yang ditindaklanjuti dengan  dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 034/56/IX/Ro.Perkap/2013,” kata Joni di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Advokat Joni & Tanamas yang juga mantan aktivis HMI Sumatera Utara ini menyatakan, dalam kasus perdata kata Joni, cara penyelesaian dilakukan dengan kesepakatan.

Penyerahan kembali atas tanah swasta sudah dilakukan, jadi  obyek permasalahan sudah hilang. Jauh  sebelum Hasban Ritonga dilantik jadi Sekda Provinsi Sumut, sudah komit menyerahkan itu.

Terbukti dengan  surat Sekretariat Daerah  Nomor: 593/11580/2014 tertanggal 15 Oktober 2014   dan surat  Nomor: 593/11710/2014 tertanggal 16 Oktober 2014. Objek berupa batas tanah yang disengketakan telah  dikembalikan.

“Hasban Ritonga karakter pejabat loyal, mengapa?  Karena  Hasban  yang mengambil alih penuntasan dan menjadi ujung tombak penyelesaian perdata atas kasus itu. Padahal Hasban saat itu bukan   Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, bukan   Pengelola Barang Milik Daerah, dan bukan   Pengguna Barang Milik Daerah, jika merujuk  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik  Daerah,” ucap Joni.

Karena itu lanjut Joni, Kemendagri mestinya mengapresiasi Hasban Ritonga yang mempertahankan reputasi dan moral pejabat pemprovsu dengan resiko hukum yang dialaminya.

“Agar pejabat pemerintah daerah loyal, patuhi prosedur aturan dan tuntaskan masalah.   Mestinya, Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Nasional dan DPRDSU memberikan apresiasi dan perlindungan kepada Hasban.  Jika merujuk  UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (2) huruf i dan j, Hasban sebagai sebagai pejabat  Pemprov.Sumut justru  memperoleh perlindungan hukum dan memperoleh bantuan hukum, termasuk   dari Kemendagri,” katanya.(dod)

Share