![Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni,SH.(facebook)](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2015/01/joni-tanamas.jpg)
TRANSINDONESIA.CO – Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni menyatakan, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara tidak mengerti duduk masalah, yang mestinya meneliti dengan cermat dan lengkap informasi dan dokumen dan Kua yuridis, Sekda Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga justru menegakkan moralitas aparatur sipil Pemerintahan Provinsi Sumut.
“Hasban Ritonga berani bertindak mempertahankan kebijakan pemerintah propinsi, patuh perintah atasan dan taati prosedur aturan. Pun demikian, Hasban justru sukses tuntaskan urusan tanah swasta yang sebagian terpakai arena sirkuit motor. Buktinya ditekennya Naskah Perjanjian tertanggal 14 Agustus 2012, yang ditindaklanjuti dengan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 034/56/IX/Ro.Perkap/2013,” kata Joni di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Advokat Joni & Tanamas yang juga mantan aktivis HMI Sumatera Utara ini menyatakan, dalam kasus perdata kata Joni, cara penyelesaian dilakukan dengan kesepakatan.
Penyerahan kembali atas tanah swasta sudah dilakukan, jadi obyek permasalahan sudah hilang. Jauh sebelum Hasban Ritonga dilantik jadi Sekda Provinsi Sumut, sudah komit menyerahkan itu.
Terbukti dengan surat Sekretariat Daerah Nomor: 593/11580/2014 tertanggal 15 Oktober 2014 dan surat Nomor: 593/11710/2014 tertanggal 16 Oktober 2014. Objek berupa batas tanah yang disengketakan telah dikembalikan.
“Hasban Ritonga karakter pejabat loyal, mengapa? Karena Hasban yang mengambil alih penuntasan dan menjadi ujung tombak penyelesaian perdata atas kasus itu. Padahal Hasban saat itu bukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, bukan Pengelola Barang Milik Daerah, dan bukan Pengguna Barang Milik Daerah, jika merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ucap Joni.
Karena itu lanjut Joni, Kemendagri mestinya mengapresiasi Hasban Ritonga yang mempertahankan reputasi dan moral pejabat pemprovsu dengan resiko hukum yang dialaminya.
“Agar pejabat pemerintah daerah loyal, patuhi prosedur aturan dan tuntaskan masalah. Mestinya, Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Nasional dan DPRDSU memberikan apresiasi dan perlindungan kepada Hasban. Jika merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (2) huruf i dan j, Hasban sebagai sebagai pejabat Pemprov.Sumut justru memperoleh perlindungan hukum dan memperoleh bantuan hukum, termasuk dari Kemendagri,” katanya.(dod)