TRANSINDONESIA.CO – Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melakukan penundaan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman yang telah resmi diberhentikan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun memilih untuk menyerahkan kursi Kapolri kepada Wakapolri Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (plt).
Lantas, sampai kapan penundaan tersebut, apakah sampai pengadilan di KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka?
“Tidak selalu sampai pengadilan. Kalau tidak terbukti. Kita lihat lah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, di Istana Negara, Jumat (16/1/2015).
DPR setuju Komjen Pol Budi Gunawan jadi Kapolri
Ia mengatakan, keputusan yang telah diambil Presiden Jokowi sebagai bentuk penyelesaian proses politik setelah DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri dalam sidang paripurna.
“Ini kan secara politis clear. Biar bagaimana caranya dengan KPK bisa jelaskan bagaimana kelanjutannya,” pungkasnya.(okz/dod)