Menhub Dinilai Terburu-buru Keluarkan Sanksi untuk AirAsia

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

TRANSINDONESIA.CO – Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena, meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan fokus pada hak yang harus diterima keluarga korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Meski kualitas penerbangan di Indonesia perlu diperbaiki, langkah Jonan yang membekukan rute penerbangan dan menghapus penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) dinilai terlalu terburu-buru.

“Langkah pemerintah sudah bagus, tapi sebaiknya pemerintah terus berupaya untuk pencarian para korban, mendukung Basarnas, TNI, KNKT dalam pencarian korban dan kotak hitam. Setelah itu, selesaikan hak-hak keluarga korban mendapat asuransi,” ungkap Michael saat dihubungi, Jumat (9/1/2015).

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, pemerintah harus menjadi fasilitator di tengah kisruh soal asuransi korban yang masih menjadi perdebatan. Hal tersebut mencuat karena pihak asuransi yang enggan merogoh saku jika kecelakaan adalah karena kelalaian maskapai.

“Jangan sampai korban belum ditemukan, pemerintah disibukkan dengan soal sanksi. DPR akan terus mengawal kecelakaan AirAsia, terutama tanggung jawab maskapai penerbangan dalam hal menangani asuransi untuk keluarga korban,” tutupnya.(okz/tan)

Share