Sopir Angkot Merangkap Dagang Sabu-Sabu

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Polsek Babelan dan Polresta Bekasi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat sedang asik berpesta di sebuah rumah Kampung Babelan RT 22/03, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua orang tersangka pengedar narkoba itu di antaranya Teguh Eko Sumargono alias Okit (50) dan Sugeng Riyadi alias Sugeng (38).

“Keduanya tertangkap Selasa kemarin sekira pukul 00.30,WIB,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Ardi Rahananto, Rabu (7/1/2015).

Tertangkapnya dua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami dapatkan laporan, kemudian langsung tindaklanjuti hingga akhirnya menangkap para tersangka,” tuturnya.

Trans Global

Pria Membusuk di Rumahnya

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dua buah kantong sedang berisi sabu-sabu seberat 10 gram, dan satu kantong kecil yang juga berisi sabu sisa pakai, alat hisap, dan uang Rp6.832.000.

“Ada dua bungkusan yang berisi sabu-sabu satu ukuran 10 gram dan satu lagi sisa pakai. Keduanya yang saat kami tangkap memang sedang berpesta sabu-sabu,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka Teguh, mereka mendapat barang haram tersebut dari temannya yang bernama Mumuh. “Setelah menjual sabu, tersangka diminta setoran sesuai barang yang diberikan. Saat ini kami sedang mengejar orang itu,” ungkap Ardi.

Sementara Kasie Humas Polsek Babelan, Brigadir Anwar Fadillah, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Kedua tersangka yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkot dan petugas instalasi listrik itu terancam Pasal 111 Ayat (1) sub Pasal 112 sub Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Hukuman yang akan diterima keduanya adalah kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutup Anwar.(rol/min)

Share