
TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polresta Bekasi Kota mengamankan JS, 57 tahun, seorang pemilik warung minuman keras (miras) di Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/1/2015).
JS diamankan karena hasil penelusuran penyidik Polresta Bekasi Kota diketahui bahwa keempat korban tewas kasus miras oplosan di Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, membeli bahan-bahan miras oplosan di warung tersebut.
“Yang bersangkutan akan dikenai sanksi tindak pidana ringan, yaitu pelanggaran pasal 4,5, dan 6 Perda 17/2009,” terang Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo.
Menurut AKP Siswo, karena pasal tersebut hanya menyebutkan sanksi pidana 6 bulan kurungan dan denda 50 juta, maka JS tidak menjalani penahanan. “Kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun, bisa ditahan. Ini kenanya hanya pelanggaran perda,” imbuhnya.
Dari warung milik JS tersebut, polisi juga menyita puluhan botol miras dengan kadar alkohol di atas 40 persen, diantaranya merk Brandy 20 botol, Gilbeys putih 10 botol, Gilbeys coklat 15 botol, Asoka 6 botol, Mansion 18 botol, anggur 34 botol, kamput 9 botol, dan blackjack 4 botol.
Sebelumnya diberitakan, empat orang tewas akibat menggelar pesta miras oplosan di pos ronda Kampung Rawa Aren, Jalan Pulau Jawa Raya RT03/17 Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pesta miras itu digelar pada malam pergantian tahun, Kamis (1/1/2015) lalu.(min)





