TRANSINDONESIA.CO – Polri menempatkan penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai prioritas utama, dan bersama-sama aparat penegak hukum lainnya yakni KPK dan Kejaksaan, secara bersinergi terus berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penegakkan hukum tindak pidana korupsi.
- Korupsi dana belanja Provinsi Maluku Utara
Dugaan tindak pidana korupsi dana belanja Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2004.
Tersangka: Gubernur Maluku Utara Thayib Armaiyn
Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Kerugian Negara: Rp 16.211.4994.835
Perkembangan kasus: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke JPU.(lp/nic)