Korban AirAsia QZ8501 Akan Dapat Kompensasi Rp1,250 M

Evakuasi korban AirAsia QZ8501 oleh Tim Basarnas.
Evakuasi korban AirAsia QZ8501 oleh Tim Basarnas.

TRANSINDONESIA.CO – Air Asia Berjanji akan membayar kompensasi kecelakaan jatuhnya pesawat QZ 8501 sesuai dengan hukum yang berlaku. Direktur Secure and Safety Air Asia Achmad Sadikin mengatakan Air Asia sudah melakukan komunikasi dengan keluarga korban mengenai kompensasi musibah ini.

“Kami akan lalui sesuai dengan proses hukum,” kata Achmad dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (2/1/2015).

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI yang juga Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bambang Haryo mengatakan setiap penumpang pesawat komersial di Indonesia dilindungi oleh asuransi yang nilai maksimalnya mencapai Rp 1,25 miliar.

Pasal 3 Permen No 77/2011 yang dimaksud Bambang berbunyi, “Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang”.

Selain asuransi jiwa, menurut Bambang ada juga asuransi barang penumpang, serta tambahan-tambahan lainnya. Sebagai anggota Komisi VI DP RI, Bambang mengaku datang ke lokasi Crisis Center untuk memastikan pelayanan terhadap keluarga dan pemenuhan hak korban.(rol/nic)

Share
Leave a comment