TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menangani sebanyak 21 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah itu selama bulan Januari 2014 hingga Desember 2014.
“Penanganan kasus korupsi tahun 2014 menurun, jika dibandingkan tahun 2013 tercatat sebanyak 37 perkara tipikor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Kamis (1/1/2015).
Dari jumlah 21 perkara tipikor tersebut, menurut dia, sebanyak 13 kasus dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumut dan 8 kasus lainnya yang ditangani Polda Sumut.
“Jadi, 21 kasus korupsi itu merupakan hasil penyidikan Kejati dan Polda Sumut,” ujar Chandra.
Dia menyebutkan, dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut, Kejati Sumut juga melakukan penanahan terhadap 15 orang tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan ) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Penahanan terhadap tersangka tipikor itu adalah untuk kepentingan penyidikan Kejati Sumut, menghindari terjadinya perusakan barang bukti dan mempermudah penanganan perkara korupsi tersebut.
Selain itu, Kejati Sumut juga telah melakukan penyidikan 109 perkara penuntutan (64 perkara asal kasus penyidik Kejati) dan 53 perkara asal kasus penyidikan Polda Sumut.
“Kejati Sumut menyelamatkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi sebesar Rp2,5 miliar tahap penyidikan dan Rp13,4 miliar tahap penuntutan,” kata juru bicara Kejati Sumut.
Data yang diperoleh, tahun 2013 Kejati Sumut menangani 37 perkara tipikor yang telah naik ke penyidikan.
Jumlah ini meningkat dua kasus dari tahun 2012 yang hanya 35 kasus. Namun jika secara rinci digabungkan dari seluruh Kejari Kabupaten/Kota di Sumut, tahun 2013 ada 112 perkara Tipikor yang ditangani.
Jumlah ini meningkat 11 perkara dari tahun 2012 lalu hanya 101 kasus. Dari 37 perkara tipikor yang ditangani, Kejati Sumut berhasil menyita sekitar Rp5,2 miliar uang negara dan sudah dikembalikan ke kas negara.(ant/don)