Kejahatan : Kelalaian, Kesalahan dan Kesengajan

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kejahatan berasal dari  kata jahat, yang dapat dimaknai sebagai suatu sifat, perilaku yang menyimpang dari keteraturan sosial, mengakibatkan kerugian (materiil, jiwa, waktu/kesempatan). Selain itu juga dapat menimbulkan ketakutan, kebencian, dan konflik.

Kejahatan dapat dikatakan sebagai sesuatu yang kontra produktif, provokatif. Kejahatan dari akar masalahnya dapat dilihat karena adanya kelalaian, kesalahan, dan kesengajaan.

Kelalaian yang dilakukan dapat menjadi sesuatu yang kontra produktif, provokatif. Kelalaian sebagai dampak ketidak profesionalan penggunaan kewwenangan, kekuasaan para aparatur pemerintah.

Kesalahan yang merupkan kejahatan bisa dari kebijakan, infrastruktur, edukasi, pengelolaan (managerial, fisik dan psikis) dan sistem-sistem yang ada.

Kesengajaan dalam kejahatan karena ada kepentingan, dan direkyasa atau dipersiapkan.

Dimana kejahatan yang direkayasa atau disengaja, faktor-faktor penyebabnya kompleks salah satunya karena ada kesemptan untuk melakukan penyimpangan.

Penyimpangan-penyimpangan ini dapat berkembang menjadi kejahatan.  Teori klasik secara sederhana mengatakan N+K = kejahatan (N: niat, K : kesempatan).

Kesempatan melakukan pelanggaran adalah dampak lemah/buruknya sistem-sistem pengawasan dan pengendalian.

Sebagai contoh, sistem penegakkan hukum yang lemah, tidak konsisten, aparatnya yang bisa disuap. Maka terjdilah interaksi/bergaining sehingga hukum diabaikan.

Sistem-sistem kontrol sosial yang lemah dapat berdampak pada sistem pelayanan publik yang buruk dan menjadi lahan subur tumbuhnya KKN.

Pungutan-pungutan liar, mark-up menyebar di semua lini pelayanan publik. Sistem-sistem manual, konvensionl, parsial terus dipertahankan oleh kaum-kaum di zona nyaman yang lebih senang pada posisi status quo.

Dampak dari lemahnya sistem-sistem ini adalah jatuhnya kewibawaan hukum dan aparatnya tidak dipercaya.

Kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh aparat  negara membwa dampak pada perilaku sosial masyarakat, salah satunya adalah bangga kalau bisa melanggar dan tidak ketahuan.

Dalam masyarakat ada kejahatan, kejahatan produk dari masyrakat itu. Oleh sebab itu, maka negara wajib membangun sistem untuk mengendalikan dan meminimalisir setiap potensi yang merupakan kemungkinan/kesempatan terjadinya kejhatan.

Bagaimana kalau apartnya justru yang membuka peluang dan membngun sistem untuk terjadinya kejahatan?

Tentu ini merupakan suatu penghiantan yang dilkukan oleh oknum aparat, namun kalau sudah merata, ini sebenarnya merupakan kejahatan yang dilakukan oleh negara.

Yang lebih gila lagi, rakyatnya permisive dan ikut juga terlibat didalamnya.

Di era revolusi mental perbaikan sistem-sistem yang manual, konvensional dan  parsial dapat dibangn menjadi sistem yang online secara elektronik sehingga dapat menjadi alat pengawasan dan pengendalian secara terpadu, modern dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sistem-sistem elektronik ini merupakan rangkaian dr e-government, e-banking dan e –policing.

Tugas Polisi dalam pemolisianya salah satunya untuk menangani kejahatan :

  1. Mencegah
  2. Menangkap pelaku dan jejaringnya
  3. Membangun sistem-sistem kontrol dan kendali untuk meminimalisir terjadiny peluang bagi penjahat
  4. Bermitra dengan pemangku kepentingan lainya karena akar masalah kejahatan merupakan dampak maslah dari (id, pol, ek, sosbud, kam, sel) yang sebenarnya bukan masalah Polis, tetapi ketika menjadi masalha residunya menjadi tugas Polisi
  5. Memperbaik dan meningktkan kualitas pelayanan publik (security service)
  6. Membangun karakter masyarakat dan budaya tertib hukum yang peka dan peduli akan keamanan dan keselamatan bagi dirinya dalam mewujudkan keamanan dan rasa aman. (CDL-Jak101214)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment