Aceh Ubah Qanun Bendera

Bendera Aceh
Bendera Aceh

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah pusat dan pemerintah telah mencapai titik temu terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Aceh dan Qanun Bendera Aceh. Pemerintah Aceh sepakat mengikuti permintaan pusat untuk mengubah qanun bendera khususnya perubahan desain bendera Aceh.

“Kami ikuti perkembangan terakhir, Ketua Partai Aceh Pak Muzakir Manaf itu sudah menyampaikan pada dasarnya ada perubahan (qanun bendera). Sedikit perubahan dapat dilakukan, jadi tidak persis sama dengan bendera yang dulu,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (29/12/2014).

Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh disahkan DPRA dan Pemprov Aceh pada Maret 2013. Bendera yang disahkan adalah bendera merah dan bulan sabit dan bintang putih di tengah yang diapit dua garis horizontal hitam. Desain bendera tersebut sama persis dengan panji yang digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).Padahal Perjanjian Helsinki sudah merumuskan agar atribut atau lambang GAM tidak lagi digunakan di Aceh.

Sedikit perubahan yang telah disepakati Aceh, lanjut Djohermansyah, meliputi desain bendera.

“Apa garisnya, apa warnanya, apa bintangnya. Itu teman-teman Aceh yang kami harapkan punya wisdom sehingga relasi pusat dan daerah tetap baik,” ujarnya.

Saat ini, menurut Djohermansyah, pemerintah pusat masih menunggu perubahan qanun tersebut dikonsultasikan dengan DPR Aceh. Diharapkan kesepakatan tersebut bisa diteken bersamaan dengan penandatanganan dua RPP Minyak dan Gas serta RPP tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Draf dua RPP tersebut, lanjutnya, akan dirampungkan hari ini bersama Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Ferry Mursyidan Baldan.

“Prinsip-prinsipnya sudah disepakati.Tinggal teknis dan administrasinya saja,” kata Djohermansyah.

Untuk RPP Migas, telah disepakati pengelolaan minyak dan gas di radius 0-12 mil menjadi kewenangan pemerintah Aceh. Sedangkan untuk jarak 12 hingga 200 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun tetap melibatkan pemerintah Aceh.

“Dengan sistem pembagian hasilnya 70 persen untuk pemerintah pusat, 30 persen untuk pemerintah Aceh,” jelas Djohermansyah.(rol/sof)

Share