Kejagung Belum Terima Jadwal Eksekusi Mati

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Dua terpidana mati dipastikan akan dieksekusi Kejaksaan sebelum pergantian tahun, Rabu (31/12/2014) pukul 00.00 WIB mendatang. Kepastian tersebut muncul setelah seluruh aspek yuridis dan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi sebagai diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, meski sudah pasti dilaksanakan, namun ia belum menerima tanggal eksekusi tersebut.

“Tim yang di daerah juga sedang mencari waktu yang tepat. Jadi, tanggalnya kapan pun itu belum di tangan saya,” kata Tony, Jumat (26/12/2014).

Tony mengatakan, eksekusi terhadap dua terpidana mati tersebut merupakan bukti kepada masyarakat yang terus mendesak dan menunggu eksekusi dilakukan. Meski begitu, Kejaksaan, lanjutnya, tetap memiliki pertimbangan lain dalam menentukan waktu pelaksaan eksekusi.

“Kita juga harus melihat sekarang masih suasana Natal, juga peringatan sepuluh tahun tsunami Aceh. Jadi auranya kesedihan. Kami juga menahan diri jangan menambah itu,” ujarnya.

“Sabar dululah. Setelah liburan ini baru (dieksekusi),” kata Tony menambahkan.

Sebelumnya, Tony mengatakan ada enam nama yang dijadwalkan untuk dieksekusi hingga akhir bulan ini. Namun, ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.

Dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL, lanjut Tony, pada saat-saat terakhir justru mengajukan PK dan dikabulkan. Kedua terpidana itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015 mendatang.

Sementara itu, dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi bulan ini adalah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Eksekusi mati tersebut, lanjut Tony, telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Terakhir, dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati adalah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.

Untuk dua WNA tersebut, Kejagung masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara bersangkutan.(rol/sof)

Share