4 Kawanan Pemalsu Dokumen Persyaratan Kerja Ditangkap

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi menangkap empat tersangka kawanan pemalsu sejumlah dokumen persyaratan kerja di wilayah hukum setempat.

“Setelah kami telusuri, tersangka juga turut memalsukan izin perjalanan berupa buku KIR,” kata Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto kepada wartawan di Cikarang, Rabu (24/12/2014).

Menurut Kapolres, tersangka masing-masing berinisial ESA, AL, UD, dan HD biasa menjalankan aksinya di Kampung Tegal Panjang, RT04 RW02, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah.

Selain itu, sebagian tersangka lainnya juga beroperasi di Kampung Kali Jeruk RT03 RW03, Desa Kalijaya, Cikarang Barat.

“Berdasarkan laporan warga, ada penemuan sebuah KIR yang diduga palsu dan kita telusuri ke TKP, dan memang benar. Kita tangkap tersangka di lokasi tersebut,” katanya.

Menurut Kapolres, salah satu tersangka merupakan mantan pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi yang biasa menangani pembuatan buku KIR.

Namun para tersangka memilih keluar dari pekerjaannya dan meneruskan pekerjaan mereka sebagai pemalsu buku KIR dan juga sejumlah surat-surat persyaratan kerja. Surat yang dipalsukan itu di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah, KTP, kartu kuning, dan dokumen lainnya.

“Para tersangka mengaku ada yang sudah puluhan kali menjalani profesi tersebut di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.

Para tersangka memperoleh imbalan jasa sebesar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu dari para pemohon pembuat keterangan palsu.

“Ada yang tanggal lahir dipalsukan, penyediaan ijazah palsu, dan surat-surat lainnya,” katanya.

Sejumlah bukti yang diamankan polisi berupa 158 stampel, 97 plat KIR logi Dishub, 450 plastik STNK logo Polri, dua cat pilox, 21 buku KIR, 10 bantalan stamp pad, tiga alat ketok, 14 uji berkala Dishub, 35 resi STNK.

“Kami juga menyita barang bukti sejumlah printer, CPU, alat scanner, dan alat penunjang kerja lainnya,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, para tersangka saat ini diancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai pasal 263 KUHP terkait pemalsuan.(anyt/min)

Share