Revolusi Mental dalam Penegakkan Hukum (2)

e-policing-online

TRANSINDONESIA.CO – Sistem-sistem online merupakan sistem kontrol yang efektif untuk memberantas mafia peradilan dan penyimpangan-penyimpangan penegakkan hukum baik bagi grass eater maupun meat eater.

Dengan demikian, perlu adanya sinergitas penanganan untuk selalu bisa saling menguatkan dan saling mengingatkan.

4.Membangun karakter SDM

SDM yang berkarakter adalah aset utama bangsa, kaarakternya dibangun dari hukum yang benar, infrastruktur yang membuat orang mau berubah dan sistem edukasi yang menyadarkan serta penegakkan hukum yang bisa membuat jera atau setidaknya orang berpikir dua kali jika akan melakukan pelanggaran.

  1. Memodernisasi birokrasi

Birokrasi harus menjadi modern artinya, dibangun secara rasional berbasis kompetensi yang tidak lagi dikuasai kaum preman birokrasi yang anti perubahan dan menyuburkan KKN. Modernisasi birokarasi juga membangun sistem yang transparan dan akuntabel sehingga bisa menjadikan birokrasi yang adil dalam memperlakukan anggotanya.

  1. Membangun sistem K3i

Sistem K3i (komunikasi, koordinasi, komunikasi, komando/pengendalian dan informasi) ini merupakan back office yang berguna sebagai penyelaras dan penyeimbang serta untuk mengharmonikan sistem kerja (hubungan tata cara kerja) baik secara horisontal, vertikal maupun diagonal.

Trans Global
  1. Upaya menyiapkan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang mencakup, kaderisasi kepemimpinan dan SDM, hukum dan aturan-aturan yang mampu menjadi payung hukum, sistem teknologi yang bisa menjangkau 10 sampai 20 tahun kedepan.

Dimana proses penilaiannya apakah revolusi mental dalam penegakkan hukum berjalan atau tidak dapat dilihat dari:

a..Seberapa banyak kesalahan yang diperbaiki

b.Seberapa serius dan dilihat hasilnya dalam melaksanakan proses revolusi mental baik dari legislatif, eksekutif maupun dari masyarakat.

c.Capacity building yang dilakukan sebagai bentuk terobosan kreatiF.

d.Upaya penyiapan masa depan yang lebih baik secara ide, pembangunan sistem, kaderisasi, dan sebagainya.

Revolusi mental ini dalam penegakkan hukum merupakan bagian dalam pembangunan peradaban dan kewibawaan sebuah negara dan bangsa.(CDL-191214)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share