TRANSINDONESIA.CO – Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menangkap RFS (37), warga Dusun I Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan selaku pemilik 13,27 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Ya, tersangka ditangkap di lokasi dekat rumahnya pada Kamis (18/12) sekira pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie pertelepon, Minggu (21/12/2014).
Selain sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus plastik besar, pihaknya juga turut mengamankan dari tersangka berupa, dua bungkus plastik berisi 0,25 gram sabu-sabu, satu timbangan elektrik, satu unit handphone merk Nokia, satu paket bong sebagai alat hisap sabu dan uang Rp4 juta.
Ditegaskan Kapolres Labuhanbatu, pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi Kapolda Sumut tersebut serta meminta peran serta masyarakat melaporkan peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya.
“Kalau ada diketahui, kita sikat, itu atensi pak Kapolda Sumut dan tersangka beserta barang bukti diamankan untuk tindak lanjut,” paparnya.(ant/man/din)