TRANSINDONESIA.CO – Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dipastikan tidak lolos seleksi calon pengawai negeri sipil (CPNS). Nama Kahiyang tidak tercantum dalam pengumuman yang ditempel oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surakarta.
“Hasil ujian sudah keluar dan diumumkan pagi ini,” kata Kepala BKD Surakarta Hari Prihatno Hari, Jumat (19/12/2014).
Hari menjelaskan, nilai Kahiyang dalam ujian memang tidak memenuhi syarat atau passing grade. Kahiyang mengikuti ujian di gedung Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) II Solo pada Oktober lalu.
Dalam ujian tersebut, Kahiyang mendapat nilai 300. Rinciannya, nilai 50 untuk tes wawasan kebangsaan, 95 untuk tes intelegensi umum, dan 155 untuk tes karakteristik pribadi. Nilai tes kebangsaan Kahiyang tidak mencapai passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun prasyarat nilai minimum untuk tes kebangssan untuk lolos tes yakni 70.
Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, nilai yang diperoleh Kahiyang memang tidak memenuhi syarat untuk diterima. “Ada nilai yang di bawah passing grade,” kata hadi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 memuat passing grade untuk tiap tes. Passing grade untuk tes wawasan kebangsaan yakni 70, tes intelegensi umum 75, dan tes karakteristik pribadi 126.
Meski total nilainya 300–melampaui jumlah yang diatur dalam Peraturan Menteri, yaitu 271–Kahiyang tetap tidak lolos seleksi, karena nilai wawasan kebangsaannya hanya mendapat 50.(pi/ats)